Pakar Hukum: Novum Mardani Maming Lemah, Keputusan Hakim Tak Bisa Diintervensi!

Sucipto, Jurnalis
Kamis 29 Agustus 2024 20:27 WIB
Mardani H Maming/Okezone
Share :

“Kebanyakan dari kasus PK itu hanya cari peluang untuk "membebaskan" diri dengan cara mengajukan novum yang dikaitkan (mengada-ngada) dengan fakta sidang.  Seyogyanya semua bukti telah disampaikan saat sidang ditingkat pertama disanalah "pertempuran" sesungguhnya untuk mendapatkan keadilan,” tutupnya.

Sekadar diketahui, Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.

“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya