Kaget dengan Nominal Gaji Jajaran Direktur PT Timah, Hakim: Bisa Sarapan di Jakarta-Malamnya di Singapura

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 30 Agustus 2024 05:55 WIB
Sidang kasus Timah
Share :

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto kaget dengan nominal gaji yang diterima jajaran direktur PT Timah Tbk. Dalam sidang yang menghadirkan Direktur Operasi dan Produksi  PT Timah Tbk 2020-2021, Agung Pratama sebagai saksi untuk Terdakwa Harvey Moeis, diketahui jajaran direktur di perusahaan tambang plat merah ini berada di angka Rp200 juta. 

Awalnya, Hakim Eko menanyakan besaran gaji yang Agung saat menjabat posisi Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk. 

"Saudara gajinya berapa level direktur?," tanya Hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8/2024). 

"Waktu itu Rp200, Pak," jawab Agung. 

"Sebentar, Rp200 apa?," cecar Hakim Eko. 

"Juta," timpal Agung. 

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Eko mengaku kaget dengan jumlah gaji yang diterima itu. Ia pun kemudian menanyakan saksi di tahun berapa Agung menerima gaji sebesar itu. 

"Aduh, aduh kaget saya. waktu itu tahun berapa?," tanya Hakim. 

"2020, Pak," jawab Agung. 

Agung menjelaskan, gaji tersebut masih kena potongan pajak. Namun, dia juga mengaku masih ada gaji insentif lain yang ia terima. Namun, dalam persidangan tersebut dirinya tidak menyebutkan besarannya. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya