JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terkejut dengan pernyataan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 2020-2021, Agung Pratama, terkait kegiatan tambang di wilayah izin usaha penambangan (IUP). Pasalnya, perusahaan pelat merah itu mendapat predikat baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Keterkejutan Hakim ini lantaran dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan terdapat kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang nilainya mencapai Rp271 triliun. Hal itu disebutkan saat Agung menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan Terdakwa Harvey Moeis.
Awalnya, Hakim menyinggung perihal Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Timah Tbk selaku perusahaan tambang.
"Apakah dijalankan itu yang tercantum yang terdapat di UKL dan UPL apakah selalu saudara melihatnya untuk mengelola lingkungan?," tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8/2024).
"Selama ini kalau soal lingkungan itu kan menilai Kementerian Lingkungan Hidup, Yang Mulia," jawab Agung.
"Ya tapi kan bagian saudara masa dilepaskan saja, saudara gak terlibat? Makanya saya tanya tupoksi saudara," tanya Hakim lagi.
"Maksudnya gini Yang Mulia, jadi selama ini kita dari penilaian baik dari KLHK, artinya kan selama ini dilaksanakan apa yang di amdal itu," balas Agung.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Eko pun terheran-heran. Pasalnya, terdapat kerugian negara yang diakibatkan dari kerusakan lingkungan dalam dakwaan JPU.