Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut PT Timah Didakwa Korupsi Tambang Ilegal, Rugikan Negara Rp300 Triliun

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2024 |21:45 WIB
Eks Dirut PT Timah Didakwa Korupsi Tambang Ilegal, Rugikan Negara Rp300 Triliun
Sidang kasus eks Dirut PT Timah Tbk di Pengadilan Tipikor Jakarta (Okezone.com/Khabibi)
A
A
A

JAKARTA -  Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timbah Tbk Mochtar Reza Pahlevi Tabrani dan rekannya didakwa melakukan korupsi dengan menampung hasil penambangan ilegal di wilayah izin usaha penambangan (IUP) PT Timah. Perbuatan itu didakwa merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 atau Rp300 triliun.

Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa kasus korupsi timah, Mochtar Reza Pahlevi Tabrani; Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020 Emil Ermindra; dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa M.B Gunawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).

"Terdakwa Emil Ermindra bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar, telah melaksanakan kerjasama antara PT
Timah Tbk dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung
hasil penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,"  kata JPU.

Jaksa melanjutkan,  Mochtar dan Emil menyalahgunakan jabatannya sebagai petinggi PT Timah dengan mendirikan CV Salsabila Utama untuk
melakukan kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah demi mendapatkan keuntungan pribadi. CV Salsabila meraup keuntungan
hampir Rp1 triliun.

"Memperkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690,00 (Rp986,7 miliar)," ucap jaksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement