Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut PT Timah Didakwa Korupsi Tambang Ilegal, Rugikan Negara Rp300 Triliun

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2024 |21:45 WIB
Eks Dirut PT Timah Didakwa Korupsi Tambang Ilegal, Rugikan Negara Rp300 Triliun
Sidang kasus eks Dirut PT Timah Tbk di Pengadilan Tipikor Jakarta (Okezone.com/Khabibi)
A
A
A

Sementara itu, MB Gunawan bersama saudaranya, Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa turut melakukan penambahan
ilegal di wilayah PT Timah. PT Stanindo Inti Perkasa pun mendapat keuntungan Rp2,2 triliun.

"Memperkaya Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak tidaknya Rp2.200.704.628.766,06," ucap Jaksa.

Sekadar informasi, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement