KY Usul Pecat 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR: Pelanggaran Etika Tak Boleh Dibiarkan

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Sabtu 31 Agustus 2024 15:01 WIB
Komisi Yudisial. (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Yudisial telah memberikan rekomendasi sanksi pemecatan terhadap 3 hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. DPR menilai langkah tersebut menunjukan masih ada keadilan dan komitmen terhadap penegakan etika dan integritas hakim di Indonesia.

“Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa pelanggaran etika tidak dibiarkan begitu saja. Indonesia masih ada keadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum adalah prioritas," ujar Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh, Sabtu (31/8/24).

Sebelumnya, publik dibuat geram oleh keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, dari kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim menilai keterangan Ronald yang mengatakan masih berusaha memberikan bantuan kepada korban pada saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit adalah alasan utama untuk membebaskan anak mantan anggota DPR RI itu. Selain Erintuah Damanik, 2 hakim lainnya yang memutus bebas Ronald Tannur adalah Mangapul dan Heru Hanindyo.

Keputusan hakim PN Surabaya tersebut menimbulkan kemarahan masyarakat, mulai dari digelarnya demo hingga suara-suara geram warganet di media sosial. Komisi III DPR pun turut mengawal persoalan ini, termasuk melakukan audiensi dengan keluarga Dini yang menuntut keadilan bagi korban.

Komisi hukum DPR ini juga menggelar rapat dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas Ronald Tannur. Pangeran sendiri termasuk pimpinan Komisi III DPR yang meminta KY untuk menegakkan kode etik dan menindak tegas ketiga hakim itu apabila terbukti ada pelanggaran.

“Keputusan KY (memberikan rekomendasi) memberhentikan ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tidak terlepas berkat pengawalan bersama dengan rakyat, termasuk kontribusi berbagai elemen masyarakat lainnya yang ikut mengawal terciptanya keadilan bagi korban,” tuturnya.

Pangeran mengatakan, peningkatan partisipasi publik dalam proses pengawasan dan penegakan hukum dapat memastikan bahwa sistem peradilan tetap transparan dan akuntabel. Menurutnya keputusan KY juga sebagai bentuk keadilan bagi rakyat.

“Karena masyarakat merasa keadilan tercederai dalam permasalahan ini. Maka keputusan KY pada kasus tersebut juga merupakan salah satu bukti terwujudnya keadilan hukum bagi rakyat, yang sama-sama harus kita syukuri,” terang Pangeran.

"Kami berharap agar sanksi pemecatan itu memberikan efek jera yang lebih kuat. Terima kasih masyarakat Indonesia yang telah ikut melakukan pengawasan dengan baik agar keadilan di negeri ini tetap ada," tambahnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya