Kata Ibnu, ketiga pelaku diamankan di tempat yang berbeda. Salah satu pelaku berinisial AZ diamankan di sekitar Tangerang saat akan melarikan diri.
"Dari hasil pengembangan, selain MF kita juga berhasil menangkap MA dan AZ saat dalam perjalanan menuju wilayah Tangerang," jelasnya.
Menurut dia, barang bukti yang berhasil para pelaku curi sudah dijual dengan harga Rp. 1,9 juta. "Barang bukti sudah pelaku jual untuk membayar hutang dan main judi online,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara MF mengakui pencurian kendaraan bermotor milik mantan istrinya dilatarbelakangi dendam atau sakit hati. "Baru pertama kali mencuri, motor yang dicuri itu punya mantan istri, karena dendam atas perkataannya," kata MF.
(Awaludin)