Bayar Utang Judi Online, Pria di Pandeglang Nekat Curi Motor Mantan Istrinya

Fariz Abdullah, Jurnalis
Minggu 01 September 2024 07:50 WIB
Tersangka pencurian motor (foto: dok MPI)
Share :

PANDEGLANG - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian, Minggu (1/9/2024). Ketiganya merupakan rekan bermain.

Adalah MF (27), MA (29) warga Kecamatan Cisata dan AZ (23) warga Kecamatan Saketi. Aksi pencurian mereka dilatarbelakangi desakan ekonomi juga dendam pribadi.

Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ibnu Sina Bustaman mengatakan aksi pencurian berhasil terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam.

Diketahui, kendaraan yang hilang dicuri adalah milik dari mantan istri pelaku berinisial MF (27). "Iya betul dendam pelaku yakni MF kepada mantan istrinya, jadi dia mengajak dua temannya untuk mencuri motor milik korban dengan cara membobol jendela rumah," kata Ibnu dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).

 

Kata Ibnu, ketiga pelaku diamankan di tempat yang berbeda. Salah satu pelaku berinisial AZ diamankan di sekitar Tangerang saat akan melarikan diri. 

"Dari hasil pengembangan, selain MF kita juga berhasil menangkap MA dan AZ saat dalam perjalanan menuju wilayah Tangerang," jelasnya.

Menurut dia, barang bukti yang berhasil para pelaku curi sudah dijual dengan harga Rp. 1,9 juta. "Barang bukti sudah pelaku jual untuk membayar hutang dan main judi online,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara MF mengakui pencurian kendaraan bermotor milik mantan istrinya dilatarbelakangi dendam atau sakit hati. "Baru pertama kali mencuri, motor yang dicuri itu punya mantan istri, karena dendam atas perkataannya," kata MF.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya