JAKARTA - Polisi meringkus, AU remaja 13 tahun yang terlibat aksi pencuri sepeda motor. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut hasil penjualan motor curian digunakan pelaku untuk bermain Judi Online.
Tak bekerja sendirian, AU melancarkan aksi pencurian itu bersama dengan pamannya yakni ZA (28). Firdaus menerangkan mulanya AU diajak oleh ZA melakukan aksi pencurian itu.
“Hasil dari penjualan sepeda motor dibagi dua antara tersangka ZA dan AU. Uangnya digunakan untuk judi online,” kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Adapun, awal mula keduanya bisa ditangkap bermula dari pencurian sepeda motor di area parkir ruko Jahitmart, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Senin, (8/7) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban saat itu tengah tertidur pulas.
“Saat itu tersangka masuk ke dalam rumah korban. Kunci motor (korban) diambil oleh tersangka di atas meja makan,” katanya.
Hasil curian itu langsung di jual oleh pelaku ke penadah. Firdaus menyebut pelaku telah melancarkan aksinya selama dua bulan sebelum ditangkap.