Kedua calon pemimpin Provinsi Gorontalo ini mengikuti rangkaian pendaftaran peserta Pilkada sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh KPU Gorontalo.
Usai mengikuti rangkaian pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan Nelson– Kris dinyatakan memenuhi syarat baik syarat calon maupun syarat pencalonan.
(Awaludin)