Diberitakan sebelumnya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim ketua majelis Maryono saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Hakim Maryono juga menyatakan, masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )