Tunda Proses Hukum Cakada, KPK Tak Ingin Penegakan Hukum Ditunggangi

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 04 September 2024 03:45 WIB
Ilustrasi
Share :

"Masih berlaku, sampai proses Pilkada selesai, sama halnya seperti proses Pemilu kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).

Dia menekankan bahwa aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, kejaksaan melindungi peserta yang diduga terlibat tindak pidana.

Aturan ini berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan untuk menjatuhkan peserta Pemilu atau black campaign di Pilkada 2024.

"Esensinya bukan hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya