Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap delapan pelaku sindikat dalam kasus TPPO yakni bayi, di wilayah hukum Depok, Jawa Barat. Dua bayi jenis kelamin laki-laki dan perempuan hendak dibawa ke Bali untuk dijual ke pengadopsi dengan nilai puluhan juta.
"Sudah terjadi beberapa waktu lalu kita tangani ada sindikat penjualan bayi, jadi kejadiannya di tanggal 26 Juli," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana di Mapolres, Senin 2 September 2024.
Dijelaskan Kombes Arya Perdana, saat itu tersangka diketahui akan menjual bayi kepada seseorang, sehingga di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan didapati ada dua bayi yang akan dijual, satu laki, satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali.
"Jadi penjualan bayi yang awalnya dibeli dari ibu melahirkan sejumlah Rp10-15 juta, dibawa ke Bali menggunakan mobil setelah itu sampai di Bali dicari orang yang ingin punya anak dengan harga Rp45 juta," ujarnya.
Kata Arya Perdana, bayi yang dijual ini umurnya sangat muda sekali, karena umur satu hari langsung rencananya akan dibawa ke Bali.
"Kita telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang dari orangtua bayi suami dan istri. Ada yang belum suami istri dan kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan melalui iklan dan akan menjual bayi di Bali. Penyelidikannya kita mulai dari sini, karena kejadiannya awal di Depok," katanya.
(Arief Setyadi )