Skandal Korupsi di Balik Mewahnya PON XX Papua, 4 Orang Jadi Tersangka

Chanry Andrew S, Jurnalis
Kamis 05 September 2024 01:22 WIB
Kejati Papua ungkap skandal korupsi PON XX (Foto : MNC Media)
Share :

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Dedi Sawaki mengatakan dari hasil pemeriksan, penyelenggaraan PON XXI Papua dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp10 triliun, namun yang direalisasikan hanya Rp8 triliun.

Dari Rp8 triliun yang di sidik oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi yakni terkait dengan penyelenggaraan oleh Panitia Besar (PB) PON berdasarkan dari dana hibah Provinsi Papua senilai Rp2, 582 Milyar yang dicairkan sejak tahun 2016-2022 dan dana APBN sebesar Rp1, 229 Milyar yang dicairkan dari tahun 2021-2022.

Disinggung soal lambatnya penanganan kasus dugaan korupai dana Penyelenggaraan PON, Dedi mengaku pihaknya mengalami kesulitan karena banyaknya saksi yang berada di luar kota.

“Perkara PON ini berskala nasional kemudian saksi-sakti tidak berdomisili di Jayapura. Mulai dari Sumatera, Jakarta sampai Sulawesi dan beberapa tempat di Papua, sehingga memang membutuhkan waktu,"ungkapnya.

“Bahkan ada beberapa saksi yang terlibat dalam kontestan Pilkada sehingga belum dapat pemanggilan. Setelah Pilkada selesai baru kami akan memanggil,” tandas Sawaki.

Sementara itu Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Muh. Sulfan Tanjung mengatakan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,tiga orang langsung ditahan secara serentak untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan dilakukan serentak Senin (2/9/2024). Kecuali VP yang sampai sekarang belum menyerahkan diri,” kata Sulfan.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya lebih memfokuskan pada penyelenggaraan dari penggunaan anggaran, sebab dalam realisasi penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan ada anggaran-anggaran lainnya yang tidak ada hubungannya dengan PON.

“Cara-cara ini yang berefek kepada ketidakmampuan PB PON untuk menyelesaikan tagihan kepada pihak-pihak vendor. Ini yang kami lakukan demi penegakkan hukum,” tegasnya.

Sulfan menambahkan, untuk kasus PON pihaknya sudah memeriksa sekitar 65 saksi dan 2 ahli yakni ahli Kerugian Keuangan Negara dan Ahli Hukum Keuangan Negara.

“Kasus ini akan kami kembangkan terus, mengingat banyak penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya