5. Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu juga pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka. Selain itu, akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan.
(Arief Setyadi )