Kemudian, lanjut Revi, setelah berada di dalam kamar, tersangka mengajak berhubungan layaknya suami isteri. Tetapi korban menolak, saat itu tersangka membujuk dan meyakinkan bahwa ia akan bertanggung jawab dan bersedia menikahi korban sehingga korban pun rela melakukan hubungan terlarang tersebut.
Revi menambahkan, sebenarnya kejadian tersebut tidak ada yang mengetahui, tetapi pada bulan November 2023 lalu, tersangka melakukan penganiyaan terhadap korban. Kejadian itu kemudian diketahui orangtua korban.
"Orangtua Bunga mempertanyakan hubungan antara korban dan tersangka, kemudian korban mengakui kalau mereka pacaran dan sudah melakukan hubungan terlarang. Mendengar kejadian tersebut orangtua korban membuat laporan di SPKT Polres Nias,” kata Kapolres Nias Revi Nuvelani.
(Fakhrizal Fakhri )