NIAS UTARA - Modus CZ alias Carles (24) pria di Nias Utara, Sumatera Utara, melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku mengajak jalan dan memaksa korban ke kos untuk melakukan hubungan terlarang meski korban menolak.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan penganiayaan hingga orangtua korban melaporkan ke polisi.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengatakan, pada awalnya aksi pencabulan itu tidak ada yang mengetahui. Tetapi pada saat orangtua korban mengetahui anaknya dianiaya pelaku, korban kemudian memberitahukan kejadian yang dia alami.
"Kini Carles telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Nias," ujarnya, Jumat (9/6/2024).
Kronologi kejadian berawal pada Februari 2022, CZ berkenalan dengan Bunga dan dilanjutkan dengan pacaran. Kemudian sekitar Februari 2023, korban dihubungi oleh tersangka melalui WhatsApp dengan maksud mengajak jalan-jalan.
Kemudian korban dijemput tersangka dengan menggunakan sepada motor. Ketika mendekati kos, tersangka berhenti dengan alasan dompet ketinggalan. Lalu mengajak korban masuk ke dalam kos.
"Saat diajak ke kos, korban menolak, tetapi karena takut dilihat orang saat berada di depan kos tersebut, akhirnya korban ikut serta masuk ke kos tersangka," ujar Revi, Jumat (6/9/2024).
Kemudian, lanjut Revi, setelah berada di dalam kamar, tersangka mengajak berhubungan layaknya suami isteri. Tetapi korban menolak, saat itu tersangka membujuk dan meyakinkan bahwa ia akan bertanggung jawab dan bersedia menikahi korban sehingga korban pun rela melakukan hubungan terlarang tersebut.
Revi menambahkan, sebenarnya kejadian tersebut tidak ada yang mengetahui, tetapi pada bulan November 2023 lalu, tersangka melakukan penganiyaan terhadap korban. Kejadian itu kemudian diketahui orangtua korban.
"Orangtua Bunga mempertanyakan hubungan antara korban dan tersangka, kemudian korban mengakui kalau mereka pacaran dan sudah melakukan hubungan terlarang. Mendengar kejadian tersebut orangtua korban membuat laporan di SPKT Polres Nias,” kata Kapolres Nias Revi Nuvelani.
(Fakhrizal Fakhri )