Sementara dada korban terlihat luka dan berdarah diduga akibat terkena tembakan senapan angin tersebut. Petugas juga menemukan surat wasiat yang dibuat oleh korban Phoa Fendi Santoso yang ditulis tangan dan rapi. Dalam surat wasiatnya tertulis, jika korban melakukan hal ini untuk bertemu dengan orangtuanya yang sudah meninggal dunia.
Tidak hanya itu dalam surat wasiat juga dituliskan, harta yang dimiliki korban sepenuhnya diserahkan untuk gereja yang ada di wilayah Tlogosari Kota Semarang. Korban juga ingin dikremasi dan abunya dilarung di Pantai Marina Semarang seperti kedua orangtuanya.
Korban diduga mengakhiri hidupnya dengan cara menembakan senjata angin ke dadanya. Posisi senjata diletakan di kursi dengan pelatuk diikat kabel lalu ditarik mengenai dada korban.
Petugas Inafis Polres Kendal yang datang mengamankan sejumlah barang milik korban dan senjata angin yang digunakan untuk menembak korban. Dua surat wasiat yang tergeletak di samping korban dan koper yang sudah disiapkan korban.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Soewondo Kendal. Sementara polisi masih melakukan penyelidikan, kasusnya dalam penanganan Polsek Kaliwungu dan Polres Kendal.
(Arief Setyadi )