Ini Cerita Saksi yang Dialami Tahanan KPK jika Tidak Bayar Pungli

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 09 September 2024 17:36 WIB
Sidang kasus suap pungli Rutan KPK (foto: Okezone/Nur Khabibi)
Share :

"Terkait dengan minum aja dibatasi Pak ya?," tanya Jaksa yang kemudian dibenarkan oleh Kiagus. 

Berikut ini terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK: 

1. Kepala Rutan Cabang KPK: Achmad Fauzi (AF)

2. Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022: Hengki (HK)

3. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018: Deden Rochendi (DR)

4. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan: Sopian Hadi (SH)

5. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021: Ristana (RT)

6. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK: Ari Rahman Hakim (ARH)

7. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK: Agung Nugroho (AN)

8. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022: Eri Angga Permana (EAP)

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya