Modus Diberi Hukuman, Pemilik Ponpes di Karawang Cabuli 6 Santriwati

Nila Kusuma, Jurnalis
Senin 09 September 2024 16:43 WIB
Pemerkosaan (foto: freepik)
Share :

Menurut Edwar, polisi menangani kasus pencabulan dengan pelaku KA berdasarkan laporan dari orang tua korban.
Pencabulan dilakukan oleh pelaku kepada anak muridnya sejak tahun 2023 hingga Maret 2024. 

"Pelakunya merupakan pengajar sekaligus pemilik pondok pesantren di tempat korban belajar. Kejadiannya berlangsung sekitar satu tahun," katanya.

Edwar mengatakan selain.menangkap pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan alat bukti lainnya seperti CCTV. 

"Penyidik masih menangani kasus ini dan akan memanggil sejumlah saksi lainnya," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya