Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 11 Juli 2024. Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus.
Diketahui, perubahan terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan kedua RUU itu, menyangkut jumlah keanggotaan.
Rencananya, jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Presiden. Perubahan ketiga, akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.
(Arief Setyadi )