Vonis Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 10 September 2024 13:29 WIB
Illustrasi Penjara (foto: freepik)
Share :

Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya