JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di Jakarta senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Komisi Antirasuah juga telah menetapkan AGK tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pada hari ini Rabu (11/09) KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2024).
"Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK," sambung Tessa.
Kendati demikian, Tessa tidak menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang dilakukan penyitaan itu. Termasuk penggunaan rumah milik AGK yang dimaksud.
Diketahui, AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Maluku Utara oleh KPK.
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, dikutip, Kamis (9/5).