Polisi Tangkap 2 Pelaku di Kasus Tawuran Maut di Jakbar, Terancam 12 Tahun Penjara

Erfan Maruf, Jurnalis
Rabu 11 September 2024 12:26 WIB
Ilustrasi
Share :

“Dengan panjang 10-15 cm sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong," tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas dia.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya