SINJAI - Seorang pemuda di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial IA (21) terpaksa berurusan dengan polisi akibat ulahnya menyebar video syur ke media sosial (Medsos). Parahnya, orang yang ada dalam video pendek itu merupakan mantan pacarnya berinisial NA, warga Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, NA langsung melaporkan mantan kekasihnya itu ke polisi. Diketahui IA adalah warga Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan, IA diamankan berdasarkan Laporan Polisi
dengan nomor LP-B / 223 / IX / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 10 September 2024.
Diketahui, IA berprofesi sebagai wirausaha itu ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya oleh tim Satreskrim Polres Sinjai sekira pukul 21.00 Wita, Selasa 10 September 2024. Rahmatullah pun membeberkab kronologi penyebaran video tersebut, aksi itu bermula saat NA tidak memenuhi permintaan pelaku untuk bertemu.
"Karena sakit hati, IA menyebar konten pornografi NA ke media sosial seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp," ungkapnya, Rabu (11/9/2024).
Saksi yang pertama kali mengetahui penyebaran video pornografi ini adalah STR (23), yang merupakan teman dekat korban.
“Saksi STR yang pertama kali memberitahu NA mengenai penyebaran konten tersebut. Karena merasa dirugikan maka korban melaporkan kasus ini,” katanya.