Kemlu RI Berhasil Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Susi Susanti, Jurnalis
Kamis 12 September 2024 16:44 WIB
Kemlu RI berhasil membebaskan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi (Foto: Kemlu RI)
Share :

JAKARTA Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) berhasil membebaskan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. PMI-B atas nama SBB secara resmi telah diserahterimakan dari KemLu RI kepada keluarga di Jember, Jawa Timur pada Rabu (11/9/2024).

SBB adalah PMI yang sebelumnya menjadi tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh.

Sejak pertama kali menerima informasi kasus tersebut pada September 2023, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan di tingkat pertama.

Secara internal, KBRI Riyadh membentuk Tim Advokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang.

Dalam kurun waktu sebelas bulan, tim telah menghadiri sebanyak 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga. Termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali.

Melalui serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Pertama membebaskan SBB  dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada tanggal 7 Mei 2024. SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun.

Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan Pihak Imigrasi telah memulangkan yang bersangkutan pada 8 September 2024 ke tanah air dan menyerahterimakan secara resmi pada 11 September kepada keluarga.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya