"Namun tidak jadi. Lalu pelaku meminta transfer kembali kepada pelapor sebesar Rp980.000,- (Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)," tambahnya.
Hendra menjelaskan, di saat pelapor meminta uangnya kepada pelaku dan uang tersebut ada di tangan pelapor. Pelapor merasa curiga bahwa uang tersebut ialah uang palsu, karena warnanya terlihat pudar.
"Kemudian, pelapor menanyakan kepada pelaku perihal uang tersebut, namun pelaku menyangkal. Kemudian pelaku pergi dengan membawa kembali uang tersebut dengan menggunakan sepeda motor," ujarnya.
(Arief Setyadi )