Mendapat laporan, kata Andi, pihaknya melakukan penyelidikan dan bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Sudah berhasil diamankan oleh tim dari Polsek Kopo dan Tipidter Polres Serang. Modusnya ya mempertontonkan alat kelamin, masturbasi hingga klimaks,"katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi, pelaku nafsu melihat korban setelah sebelumnya melakukan aktivitas mabuk.
"Malamnya dia mabuk, berdasarkan pengakuan pelaku nafsu melihat korban. Nanti Minggu depan kita rencanakan untuk dites kejiwaan," tandasnya.
"Pelaku dan korban tidak saling mengenal," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MNA disangkakan Pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
(Awaludin)