Dari hasil rekonstruksi tersebut juga tergambar bagaimana masing-masing peran tersangka. Meski pada perjalanannya petugas masih akan memeriksa saksi kembali, untuk menemukan fakta baru.
"Tentunya kami nanti lakukan pemeriksaan saksi lagi, karena akan ada saksi lain yang kami mintai keterangan. Apa pun hasilnya akan kami sampaikan," terangnya.
Pada proses rekonstruksi itu juga digambarkan bagaimana dua orang saksi yang merekam aksi kekerasan tersebut. Total ada 8 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik untuk menetapkan 10 orang tersangka. Namun ia tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, dari sejumlah saksi yang diperiksa oleh petugas.
"(Tambahan tersangka lain( Dari keterangannya masih 10 tapi perlu pendalaman lagi, yang aktif hanya 10, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya Alfin menerima kekerasan fisik dan dikeroyok oleh sejumlah orang anggota PSHT di Dusun Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Jumat malam (6/9/2024). Akibatnya Alfin sempat tak sadarkan diri dibawa ke RS Prasetya Husada, Karangploso, sebelum dirujuk ke RST Soepraoen, Kota Malang, untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Tapi nyawanya tak bisa diselamatkan usai dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi (12/9/2024) di RST Soepraoen, Malang.
Polisi sendiri menetapkan 10 orang tersangka, enam di antaranya berstatus anak di bawah umur sekaligus pelajar. Mereka adalah Achmat Ragil R (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20), dan tiga pelaku anak berinisial MAS (17), RAF (17), dan VM (16), yang menganiaya di TKP pertama.
Kemudian Iman Cahyo Saputro (25) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muhammad Andika (19) warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso, serta ada lima orang anak-anak yakni PIAH (15), RH (15), RFP (15), yang mengeroyok Alfin di TKP kedua
(Khafid Mardiyansyah)