Ratusan Kepala Desa di Purwakarta Diperpanjang Masa Jabatannya Jadi 8 Tahun

Didin Jalaludin, Jurnalis
Sabtu 14 September 2024 04:30 WIB
Illustrasi Kepala Desa (foto: Okezone)
Share :

PURWAKARTA - Ratusan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dikukuhkan masa jabatanya menjadi delapan tahun, Jumat (13/09/2024). 

Perpajangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

"Perpanjangan jabatan kepala desa dan anggota BPD ini adalah amanah undang-undang, yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun," ungkap Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan saat memimpin langsung pengukuhan masa jabatan Kades dan BPD  di Purwakarta.

Dalam undang-undang tentang desa tersebut disebutkan pada pasal 39 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 2, kepala desa memegang masa jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan masa keanggotaan BPD selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya