JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan revisi undang-undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres), akan segera dibawa ke rapat paripurna pada hari Kamis 19 September 2024 mendatang.
Di forum tertinggi parlemen tersebut, nantinya RUU Wantimpres akan diambil persetujuan tingkat II dalam rangka pengesahan agar RUU tersebut disetujui menjadi undang-undang.
"Iya (Kamis dibawa ke rapat paripurna)," kata Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Legislator Gerindra itu menyampaikan, bahwa beleid tersebut telah disepakati untuk disahkan pada rapat paripurna terdekat. Penjadwalan Revisi UU Wantimpres juga sudah diagendakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Sudah, sudah rapim (rapat pimpinan), sudah Bamus," ujarnya.