JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan revisi undang-undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres), akan segera dibawa ke rapat paripurna pada hari Kamis 19 September 2024 mendatang.
Di forum tertinggi parlemen tersebut, nantinya RUU Wantimpres akan diambil persetujuan tingkat II dalam rangka pengesahan agar RUU tersebut disetujui menjadi undang-undang.
"Iya (Kamis dibawa ke rapat paripurna)," kata Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Legislator Gerindra itu menyampaikan, bahwa beleid tersebut telah disepakati untuk disahkan pada rapat paripurna terdekat. Penjadwalan Revisi UU Wantimpres juga sudah diagendakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Sudah, sudah rapim (rapat pimpinan), sudah Bamus," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan MenpanRB Azwar Anas, pada Selasa 10 September 2024.
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai politik di DPR menyatakan setuju. Sikap itu, dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.
"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan seluruh fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju," kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dalam rapat.
Kemudian, Wihadi pun meminta persetujuan para peserta rapat untuk membawa RUU Wantimpres ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi.
"Setuju," jawab peserta baleg DPR.
(Awaludin)