Ke depan, menurutnya perlu ada Revisi Undang-Undang Pilkada. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kembali terjadinya fenomena kotak kosong.
"Ke depan harus dilakukan perbaikan regulasi yaitu UU Pilkada. Jika regulasi soal Pilkada itu diubah, dapat menutup kesempatan calon tunggal,” ujarnya.
Sebab, regulasi yang ada sekarang membuka jalan bagi kotak kosong, padahal seharusnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dapat mengubah pola tersebut.
"Karena meskipun sudah ada putusan MK itu, tapi tetap saja masih banyak daerah di Indonesia yang hanya diikuti oleh calon tunggal. Itu menunjukkan paslon itu berarti tidak siap untuk maju, tidak siap untuk menang dan kalah, kita itu kalau maju siap untuk kalah. Jangan hanya siap menangnya saja," katanya.
(Arief Setyadi )