Akui Bunuh 4 Anak Kandung, Panca Darmansyah Siap Hadapi Vonis Hari Ini

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 17 September 2024 10:46 WIB
Panca Darmansyah di PN Jaksel (Okezone.com)
Share :

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Panca Darmansyah divonis hukuman mati. Jaksa menilai Panca secara sah dan meyakinkan telah membunuh empat anak kandungnya secara sengaja dan direncanakan sesuai dengan dakwaan kesatu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu.

Panca Darmansyah membunuh keempat anaknya di kontrakan miliknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Motifnya, cemburu dengan istrinya yang disebut-sebut memiliki pria idaman lain.

Panca membunuh empat anaknya dengan cara dibekap satu-persatu di kamar tidurnya. Usai itu, Panca sempat mencoba bunuh diri sebanyak 4 kali, hanya saja aksinya itu gagal hingga akhirnya kasus itu pun terungkap.
 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya