Mengaku Kerasukan Setan, Paman di Mura Nekat Cabuli Ponakan Berusia 4 Tahun

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Selasa 17 September 2024 10:56 WIB
Paman cabuli ponakan di Mura (Foto: dok polisi)
Share :

MUSI RAWAS - AN (52) pria paruh baya warga Desa Ngestihoga Kabupaten Mura, ditangkap polisi setelah melakukan aksi bejat mencabuli seorang balita berusia 4 tahun. Dia berdalih kerasukan setan usai diamankan polisi.

Tersangka dibekuk Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura), di Trans 2, Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu 14 September 2024.

Perbuatan bejat itu diduga dilakukan tersangka di pinggir Sungai Jambu, Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek BTS Ulu IPTU Jemmy Amin Gumayel, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. "Iya benar, ada perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur, saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pendalaman perkara," katanya, Selasa (17/9/2024)..

Ia mengatakan bahwa pelaku dibekuk bermula saat Polsek BTS Ulu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya kasus tersebut. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan sekaligus melakukan pengintaian keberadaan tersangka, hingga melalui pendekatan persuasif diketahui tersangka sedang berada di Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.

Lalu, pihak keluarga bersama anggota Polsek BTS Ulu dipimpin Kapolsek BTS Ulu berhasil mengamankan tersangka AH tanpa perlawanan di Desa Ngestiboga, Sabtu 14 September 2024, sekira pukul 17.00 WIB  "Selanjutnya setelah dilakukan interogasi singkat, cek TKP dan prarekonstruksi, tersangka mengakui perbuatannya dengan dalih khilaf dan kemasukan iblis/setan,” katanya.

Kemudian, tersangka berikut barang bukti berupa satu lembar celana dalam warna kuning milik korban, satu lembar celana rok warna biru milik korban, satu lembar celana milik tersangka, satu unit sepeda motor milik tersangka. dan satu lembar uang kertas Rp2.000 diamankan ke Mapolres Mura.

Diketahui aksi bejat tersangka itu terjadi, saat itu tersangka menjemput korban yang bermain di depan rumahnya dengan alasan mengajak jalan-jalan dan jajan.

Hal tersebut disaksikan oleh saksi-saksi, karena saksi tidak curiga terhadap tersangka yang masih ada hubungan keluarga dengan orangtua korban. Kemudian tersangka berhasil berangkat membawa korban dengan sepeda motor Supra Fit tanpa pelat.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya