Remaja Depok Dikabarkan Tertabrak KRL di Kebayoran Lama, Begini Kronologinya

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 18 September 2024 09:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Menyingkapi masih ditemuinya adanya masyarakat yang melakukan aktifitas di sekitar jalur rel, PT Kereta Api Commuter  dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.

"Menurut Pasal 181 ayat 1 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggaran atas aturan ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya