Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirut PT Indofarma Tersangka Korupsi

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 19 September 2024 21:28 WIB
Kejati Jakarta tetapkan mantan Dirut PT Indofarma tersangka (Foto: Dok Kejagung/Irfan Maruf)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya periode 2020 2023. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahroni Hasibuan mengatakan, tiga tersangka tersebut antara lain AP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk pada 2019-2023, GSR, Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2023, dan CSY, Head of Finance PT IGM pada 2019-2021. 

"AP diduga memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan menciptakan piutang, utang, dan uang muka pembelian produk alat kesehatan (alkes) fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan tercapai," kata Syahroni dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024). 

Sementara itu, GSR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penjualan produk Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM, meskipun PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian.

Selain itu, GSR memerintahkan CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non-perbankan guna memenuhi kebutuhan operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM. 

"CSY diduga membuat laporan keuangan PT IGM yang seolah-olah sehat dengan menciptakan klaim diskon fiktif. Ia juga terlibat dalam penggalangan dana non-perbankan yang disalurkan ke vendor-vendor melalui modus kesalahan transfer, yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran serta kepentingan pribadi," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya