Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirut PT Indofarma Tersangka Korupsi

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 19 September 2024 21:28 WIB
Kejati Jakarta tetapkan mantan Dirut PT Indofarma tersangka (Foto: Dok Kejagung/Irfan Maruf)
Share :

Syahroni Hasibuan mengungkapkan, kerugian negara yang diakibatkan tindakan para tersangka mencapai Rp371 miliar. Saat ini jumlah kerugian tersebut masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya