Dan Koko membenarkan Briptu AW adalah anggotanya yang bertugas di Satreskrim Polres Muratara. Hanya saja, Briptu AW tidak pernah masuk kerja selama enam bulan terakhir dan menjadi buronan Propam.
"Yang bersangkutan sudah lama dicari Propam, enam bulan tidak masuk kerja," katanya.
Dan Briptu AW juga diketahui pernah ditahan ke sel tahanan Propam Polres Muratara karena melakukan pelanggaran etik, tidak mematuhi perintah atasan, dan terlibat dalam peredaran narkoba. Enam bulan lalu, Briptu AW absen dalam sidang etik dengan putusan disanksi etik dan dibebastugaskan.
Ditambahkan Koko, Briptu AW diduga menjadi anggota jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan BFI. Bahkan polisi sudah beberapa kali menggerebek rumah BFI di Muratara namun selalu lolos.
(Awaludin)