JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa, sebanyak 3,3 juta penduduk Indonesia terjerat dalam kasus narkoba. Angka itu berdasarkan data pada tahun 2023.
"Sedangkan untuk Indonesia sendiri angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2023 sebesar 1,73 persen atau setara dengan 3,3 juta penduduk," kata Wahyu dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Sementara itu, kata Wahyu, data dari skala global, sebanyak 296 juta jiwa terjerat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Dari data global penyalahgunaan narkoba saat ini menunjukkan angka yang cukup memperhatinkan mencapai angka 296 juta jiwa," ujar Wahyu.
Oleh karena itu, Wahyu menyatakan, kasus narkoba menjadi isu yang penting di hampir semua negara. Pasalnya, banyak hal negatif yang muncul dalam penyalahgunaan narkotika.
Menurut Wahyu, narkotika bisa berdampak dari segi kesehatan, sosial, ekonomi, dan gangguan mental. Terlebih yang paling berbahaya adalah jeratan narkoba ke generasi penerus bangsa.
"Serta yang paling membuat kita harus aware adalah ancaman terhadap keberlangsungan bangsa karena ini menyerang para generasi muda bangsa," ucap Wahyu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp221 miliar milik bandar narkotika Hendra Sabarudin yang merupakan tahanan Lapas Tarakan Kelas II A.