Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Sita Aset Milik Bandar Narkoba Jaringan Malaysia - Indonesia, Total Rp221 Milliar

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 18 September 2024 |16:28 WIB
Bareskrim Sita Aset Milik Bandar Narkoba Jaringan Malaysia - Indonesia, Total Rp221 Milliar
Bareskrim Polri (foto: Okezone/Riana)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik bandar narkoba jaringan Malaysia - Indonesia, dengan total Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bandar kelas kakap itu diketahui ditangkap pada 2020 lalu, dan telah divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. 

Meski mendapatkan keringanan hukuman, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Hendra kerap membuat kerusuhan di lapas.

Berawal informasi yang didapat dari DitjenPas Kemenkumham itu, Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan pengumpulan data narapidana tersebut dengan bekerjasama PPATK, DitjenPas dan BNN. 

"Dari hasil penyelidikan, Hendra masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, maka dari itu dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Wahyu kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Wahyu menjelaskan, dari kegiatan pengendalian yang dilakukan Hendra alias Udin, barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia mencapai 7 ton. 

"Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah," kata Wahyu.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement