Lebih lanjut, Prabu mengatakan Kementerian Kominfo menegaskan bahwa UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum.
"Yakni mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah," kata Prabu.
Prabu pun mengatakan bahwa pihak yang menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(Salman Mardira)