JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (22/9/2024). Sebelum penetapan, jajaran KPU Jakarta akan lebih dulu menggelar rapat pleno internal.
"Pukul 09.00 WIB, rapat pleno tertutup (internal) penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur," ujar ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata saat dikonfirmasi.
Setelah rapat selesai, pihaknya akan menyampaikan siapa saja Paslon yang akan berkontestasi di Pilkada 2024. Hal itu juga berbarengan dengan penyerahan pengawalan keamanan untuk setiap Paslon.
"Pukul 11.00 WIB, Penyampaian Penetapan Pasangan Calon Gubernur/ Wakil Gubernur dan Penyerahan Satgas Pengawalan Pasangan Calon," sambungnya.
Sementara itu, terkait pengundian nomor urut akan dilaksanakan keesokan harinya. Pengundian itu akan diselenggarakan malam hari.