JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024. Sebab, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak hadir dengan alasan kunjungan kerja ke Perancis.
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengatakan, kehadiran Menag dalam Raker ini bersifat wajib. Hal ini merujuk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah pada Pasal 43 Ayat (1), dinyatakan bahwa Menteri bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
"Sementara di Ayat (2) disebutkan Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan haji berakhir,” kata Wisnu, Senin (23/9/2024).
Anggota Pansus Angket Haji DPR ini menambahkan, mengingat rapat ini membahas laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban serta sifatnya adalah Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, maka kehadiran Menag tidak dapat diwakili oleh pejabat lain di instansinya.
Di sisi lain, Wisnu juga menolak opsi dilakukannya rapat kerja bersama Menag secara daring sebagaimana diusulkan oleh Wakil Menag.
“Raker lewat daring tidak diatur dalam undang-undang dan sangat berisiko melanggar ketentuan yang ada. Kecuali saat terjadi kondisi luar biasa atau force majeur seperti saat masa pandemi Covid-19, maka hal itu bisa dipertimbangkan,” ujarnya.