JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sepakat untuk mencabut TAP Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tak berlaku lagi.
Permintaan itu dilayangkan oleh Wasekjen PKB Eem Marhamah Zulfa yang mewakili Fraksi PKB di Sidang Paripurna MPR RI, Rabu (25/9/2024).
Permintaan itu, dilandasi atas adanya TAP Nomor I/MPR/2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Ia berkata, pencabutan TAP Nomor II/MPR/2001 untuk memulihkan nama baik Presiden ke-4 RI Gus Dur.
"Fraksi PKB MPR RI memohon agar MPR RI mengeluarkan surat keputusan administratif terkait tap nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi Sesuai dengan pasal 6 TAP MPR nomor I tahun 2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden KH Abdurrahman Wahid," kata Eem dalam forum.
Menurutnya, TAP nomor II/MPR/2001 tak berlaku lagi seiring adanya TAP Nomor I/MPR/2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. "Dengan demikian TAP MPR Nomo II/MPR/2001 tersebut di atas sudah tida berlaku lagi," terang Eem.
Selain itu, Eem berkata, kiprah Gus Dur sebagai Presiden ke-4 RI sejak 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001 telah memiliki banyak jasa pengabdian dan kontribusi bagi bangsa dan negara. Salah satunya, sambungnya, Gus Dur telah menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi, dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan negara.
"Serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara khususnya kaum minoritas. Jasa dan kontribusi beliau telah mendapatkan pengakuan luas dari rakyat selaku Pemegang kedaulatan tertinggi negara," terang Eem.
Selain itu, kata Eem, wafatnya Gus Dur telah menjadi kehilangan besar bagi bangsa dan negara.