Fakta-fakta terbaru video syur guru dan murid di Gorontalo. (Foto: Tangkapan layar)
Share :
6. Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Pelaku DA dijerat dengan pasal perlindungan anak. Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, ditambah 3 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.