6 Fakta Terbaru Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Terungkap Siasat Jahat Pelaku Dekati Korban

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Kamis 26 September 2024 13:37 WIB
Fakta-fakta terbaru video syur guru dan murid di Gorontalo. (Foto: Tangkapan layar)
Share :

GORONTALO – Polisi mengungkap sejumlah fakta terbaru kasus video syur guru dan murid di Gorontalo. Pelaku DA (57) pemeran utama dalam video mesum guru dan murid itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Fakta-Fakta Terbaru Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo

1. Setubuhi Korban Sejak Awal 2024

Guru inisial DA dan murid inisial PP terekam melakukan adegan layaknya suami istri.  Polisi mengungkap pelaku DA pertama kali menyetubuhi korban sejak awal 2024.  Setelah video mesumnya viral, hubungan keduanya diketahui telah terjalin sejak 2022.

"Pada awal 2022, korban inisial PP sudah memang memiliki hubungan dekat dengan tersangka DA, kemudian berlanjut seterusnya sampai terjadi sesuai dengan yang rekan-rekan ketahui (persetubuhan)," ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, Rabu 25 September 2024.

2. Siasat Pelaku Dekati Korban

Kapolres melanjutkan, pelaku sering membantu korban sehingga dianggap sosok yang mengayomi. Perlakuan DA membuat PP merasa nyaman dan hubungan keduanya terus berlanjut.

"Untuk peran yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, sering membantu tugas, korban akhirnya merasa nyaman," imbuhnya.

3. Dalami Unsur Pemaksaan

Ia memastikan tak ada alasan lain hingga terjadinya persetubuhan tersebut. Meski begitu, pihaknya akan mendalami adanya dugaan pemaksaan saat awal persetubuhan terjadi.

"Tidak ada alasan lain, suka sama suka karena alasan mengayomi tadi," tuturnya.

 

4. Beredar Video Versi 7.34 Menit

Video mesum yang tersebar berdurasi sekitar 5.49 detik. Namun, ada video lain yang berdurasi lebih panjang, yakni 7.34. Kendati demikian, dari dua video tersebut adegan dan lokasi sama. 

Keduanya terlihat melakukan perbuatan persetubuhan di dalam sebuah ruangan. Dalam video syur tersebut, siswi itu masih menggunakan seragam sekolah dan melakukan adegan-adegan tidak pantas.

Sedangkan pelaku DA memakai jaket topi dan celana panjang berwarna hitam.

5. Pelaku Ditetapkan Tersangka

Pelaku DA pemeran utama dalam video mesum guru dan murid sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 10 orang saksi dan dua di antaranya merupakan pelapor dan terlapor yang sekarang sudah tersangka.

Laporan kasus tersebut, kata Kapolres diterima pada 23 September 2024. "Kami menangani penyelidikan dan pemeriksaan. Kami sudah tetapkan tersangka inisial DA yang merupakan oknum guru di salah satu sekolah di Gorontalo," ujarnya.

 

6. Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Pelaku DA dijerat dengan pasal perlindungan anak. Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, ditambah 3 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya