KPK Cegah 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Korupsi IUP di Kaltim 

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 26 September 2024 19:58 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Foto: Okezone/Nur Khabibi.
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Hal tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9/2024). 

"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia," kata Tessa. 

Juru bicara berlatar belakang penyidik itu enggan membeberkan secara lengkap dari pihak yang dicegah tersebut. Tessa hanya menyebutkan inisial mereka. 

"AFI, DDWT, dan ROC," ujarnya. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya