GORONTALO – Kapolres Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus video mesum guru dan murid di Gorontalo.
Kini sang guru yang berinisial DA ditetapkan sebagi tersangka oleh pihak kepolisian, dan bakal dijerat dengan pasal perlindungan anak.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan 10 orang saksi-saksi dan telah mengumpulkan beberapa barang bukti yang ada di dalam video yang viral tersebut,” kata AKBP Deddy Herman.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun, dan di tambah 3 tahun penjara, karena pelaku sebagai tenaga pendidik.
Diketahui, video asusila guru dan siswi di Gorontalo viral di media sosial, pelaku dilaporkan oleh paman korban. Satreskrim Polres Gorontalo telah menahan oknum guru yang menjadi pemeran dalam video tersebut.