Adapun para tersangka telah melakukan aksinya sejak pertengahan 2023 lalu, dengan keuntungan Rp30 juta hingga Rp35 juta setiap bulan.
"Ke empat tersangka diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar,"tegas Kapolres.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan mengungkapkan mendukung penuh langkah kepolisian yang berhasil membongkar kasus praktik curang pengoplosan gas bersubsidi tersebut.
"Penyalahgunaan elpiji bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara. Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan terkait penyaluran elpiji, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135," tutupnya.
(Awaludin)