Polisi Gerebek Pabrik Pengoplos Gas Elpiji di Subang

Didin Jalaludin, Jurnalis
Kamis 26 September 2024 03:05 WIB
Polisi gerebek pabrik pengoplos gas (foto: Okezone)
Share :

Adapun para tersangka telah melakukan aksinya sejak pertengahan 2023 lalu, dengan keuntungan Rp30 juta hingga Rp35 juta setiap bulan.

"Ke empat tersangka diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar,"tegas Kapolres.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat  PT Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan mengungkapkan mendukung penuh langkah kepolisian yang berhasil membongkar kasus praktik curang pengoplosan gas bersubsidi tersebut.

"Penyalahgunaan elpiji bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara. Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan terkait penyaluran elpiji, dapat melaporkan  kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya